Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 Desember 2011

EMPAT CAGUB KE PILKADA

BANDA ACEH - Di tengah masih kontroversinya pelaksanaan Pilkada Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) terus melaksanakan berbagai tahapan yang telah ditetapkan, termasuk penetapan pasangan bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur menjadi calon, Jumat (30/12).

Berdasarkan penetapan KIP Aceh, ada empat pasangan balon gubernur/wakil gubernur menjadi calon tetap untuk Pilkada 2012 dengan agenda pemilihan pada 16 Februari 2012.

Penetapan ini dilakukan KIP Aceh dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Abdul Salam Poroh bersama anggota komisioner yang juga turut dihadiri panitia pengawas (panwas), Jumat (30/12).

Ketua Pokja Pencalonan, Nurjani Abdullah mengatakan penetapan keempat pasangan cagub/cawagub ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses verifikasi panjang mulai dari verifikasi adminitrasi di KIP provinsi dan verifikasi faktual di kabupaten/kota hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingat desa.

“Untuk syarat dukungan yang sudah diverifikasi untuk ketiga pasangan yang maju dari jalur independen, ketiganya memenuhi syarat dan dapat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Aceh 2012,” ujar Nurjani dalam konferensi pers dengan wartawan di Media Center KIP, Jumat (30/12).

Keempat pasangan cagub/cawagub yang telah disahkan sebagai calon tetap masing-masing satu pasangan yang diusung koalisi partai politik yakni Muhammad Nazar/Nova Iriansyah. Pasangan ini diusung Partai Demokrat dengan 10 kursi di DPRA dan PPP dengan 4 kursi. Jumlah 14 kursi ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan bagi parpol/koalisi parpol untuk dapat mengusung calon, yakni minimal 11 kursi.

Sementara tiga pasangan cagub/cawagub lainnya yang juga telah ditetapkan KIP sebagai calon tetap, yaitu Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dengan jumlah dukungan sah 152.803, pasangan Tgk Ahmad Tajuddin/Suriansyah dengan jumlah dukungan sah 162.844, dan pasangan Darni M Daud/Fauzi Ahmad dengan jumlah dukungan sah 186.742.

Untuk selanjutnya pasangan cagub/cawagub yang telah ditetapkan akan menjalani proses pengundian nomor urut pada 2 Januari. KIP akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penentuan nomor urut ini di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Minggu, 18 Desember 2011

Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU Lahirkan Rekomendasi Tahap Awal

Jakarta, kpu.go.id- Prakarsa Pendaftaran Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Konferensi Pertengahan yang digelar di Jakarta, Kamis (15/11), mengeluarkan rekomendasi tahap awal terkait sistem pendaftaran pemilih yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Rekomendasi tersebut mencakup beberapa hal, seperti prinsip-prinsip pendaftaran pemilih; kriteria dasar daftar pemilih; metode pemutakhiran; sumber data; koordinasi antar lembaga; mekanisme penyusunan data pemilih; pemutakhiran dan publikasi data pemilih; pengorganisasian kerja; pengaturan waktu; teknologi dan sistem informasi; DPS dan DPT online; serta sistem anggaran.

Dalam Konferensi itu, hadir Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA; Anggota KPU, Sri Nuryanti; Kepala Biro Perencanaan KPU, Moyong Hariyanto; serta Prof. Ramlan Surbakti, Arif Wibowo (DPR RI), dan Hasyim Ashari, sebagai narasumber.

Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan, dalam Pemilu diakui adanya hak pilih secara universal. Pemilu merupakan pelembagaan partisipasi dalam menggunakan hak pilih.

“Hak pilih memenuhi karakter demokrasi apabila memiliki 4 (empat) prinsip, yakni umum (universal), setara (equal), rahasia (secret), dan langsung (direct). Salah satu masalah utama yang masih muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah mengenai daftar pemilih,” ulas Hafiz Anshary.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, KPU berprakarsa untuk meninjau dan merevisi metode pendaftaran pemilih di Indonesia, melalui program Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU. Untuk memperkuat daftar pemilih sebelum Pemilu 2014, KPU berupaya mengembangkan dan menerapkan sistem pendaftaran pemilih 2012 yang baru.

“Walaupun telah lahir Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tapi KPU periode sekarang tetap berusaha untuk mempersiapkan Pemilu 2014,” tambah Hafiz.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara publik meluncurkan “Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU” pada 18 Agustus 2011 sebagai upaya terintegrasi dalam rangka memperbaiki administrasi pemilihan umum. Prakarsa ini dibentuk untuk membahas dan merevisi metode pendaftaran pemilih di Indonesia, dengan tujuan akhir berupa rampungnya penyusunan sebuah rencana pendaftaran pemilih yang baru bagi Indonesia.

“Program ini dirancang dalam kerangka KPU sebagai lembaga yang tetap dan berkelanjutan. Jadi bagi kami, KPU adalah satu kesatuan yang utuh, dari Pemilu ke Pemilu berikutnya,” tandas Hafiz.

“Saya berharap, program ini mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, baik dari Pemerintah, Partai Politik, maupun masyarakat pemilih. Dukungan tersebut sangat bermakna bagi KPU dalam upaya menyediakan sistem dan metode baru pendaftaran pemilih yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir,” pungkas Hafiz Anshary.