Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 Maret 2013

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.

Selasa, 19 Maret 2013

Keputusan KPU Nomor 142 dan 143 Tahun 2013

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor : 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Keputusan KPU Nomor : 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Keputusan KPU Nomor : 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Senin, 18 Maret 2013

KPU Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (14/3) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan partai lokal Aceh. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan hal-hal prinsip seputar pencalonan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil),” terang Husni. Hadir dalam sosialisasi itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan perwakilan 10 partai politik nasional plus partai lokal Aceh. Husni juga meminta partai politik memerhatikan hal-hal krusial dalam pencalonan. Salah satunya kewajiban untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan ke KPU. “Dalam peraturan, kita sudah buatkan simulasi sebagai pedoman bagi partai politik dalam menyusun daftar bakal caleg, termasuk penempatan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk setiap dapil,” ujarnya. Dia menjelaskan pemenuhan kuota perempuan tidak hanya mengacu pada 30 persen dari jumlah keseluruhan caleg dalam satu dapil. Partai politik, kata Husni, harus tetap memerhatikan penempatan caleg perempuan tersebut. “Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, tidak memenuhi syarat. Sebab sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada, minimal satu orang dalam setiap tiga susunan daftar caleg,” jelasnya. Untuk kuota secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu maka boleh tidak menempatkan calon perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang. Jika 4 sampai 6, jumlah caleg perempuannya minimal 2 orang, 7 sampai 10, minimal 3 orang, dan 11 sampai 12, minimal 4 orang. PKPU juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT). Komisioner KPU Juri Ardiantoro menerangkan parpol hanya dapat mengganti DCS jika menyangkut tiga hal yakni bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Kalau menyangkut tiga kasus itu parpol dapat menggantinya tetapi dengan nomor urut yang sama,” jelas Juri. Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menegaskan jika salah satu caleg yang mundur itu memengaruhi komposisi keterwakilan perempuan maka parpol wajib menggantinya dengan bakal caleg perempuan. Sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU sesuai tingkatannya paling lambat pada masa perbaikan DCS. “Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Khusus untuk penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya lebih ketat lagi. “Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya. Selanjutnya anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol yang berbeda harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal.

KPU Tindaklanjuti Putusan PT TUN Soal PBB

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14. Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan. “KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni. Putusan PT TUN, terang Husni, sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau kasasi. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan kasasi. Sesuai pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja. “Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013. Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari. Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan. Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB. “Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif,” ujarnya. Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama. “Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya.