Total Tayangan Halaman
Selasa, 26 Maret 2013
KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014
Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar