Total Tayangan Halaman

Rabu, 06 Juli 2011

KPU Adakan Lomba Desain Poster Dan Flyer

Rabu, 06 Juli 2011
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Lomba Desain Poster dan Flyer. Lomba ini terbuka bagi kalangan pelajar, mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok. Total hadiah yang disediakan sebesar Rp 45 juta.




LOMBA DESAIN POSTER DAN FLYER
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI)

DESKRIPSI KEGIATAN
Lomba Desain Poster dan Flyer KPU dilaksanakan dalam rangka:

Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilukada;
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu untuk pemilih pemula, Pemilu untuk pemilih perempuan, dan Pemilu untuk pemilih dengan keadaan tertentu, seperti pemilih di rumah sakit, pemilih tuna wisma (tidak memiliki tempat tinggal), pemilih lanjut usia (lansia), pekerja lepas pantai, dan pemilih terasing atau nomaden (berpindah-pindah tempat tinggal);
Memberikan apresiasi dan jalinan komunikasi dua arah antara KPU dengan masyarakat yang ingin berkreasi dan berkompetisi dalam ajang kreatif penyusunan bahan sosialisasi Pemilu/Pemilukada; serta
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu/Pemilukada.


Lomba Desain Poster dan Flyer KPU ini terdiri dari 2 kategori lomba, yaitu :

a. Poster
b. Flyer



TEMA

a. Poster: “KPU Melayani Rakyat Menggunakan Hak Pilihnya”
b. Flyer : “Pentingnya Pemilu” bagi:

Pemilih pemula, atau
Pemilih perempuan, atau
Pemilih masyarakat umum dalam rangka menghormati hak pemilih berkebutuhan khusus (disable).






KETENTUAN LOMBA
A. Ketentuan Umum

Peserta berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok;
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran dan harus mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (http://kpu.go.id);
Peserta wajib menyertakan Surat Pernyataan bahwa semua karya yang diserahkannya adalah karya asli/bukan jiplakan, dan belum pernah dipublikasikan dan/atau dilombakan, serta apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima;
Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya terbaiknya, tetapi hanya berhak atas 1 (satu) hadiah pada satu kategori lomba;
Keputusan dan penetapan pemenang adalah hak sepenuhnya Dewan Juri dan tidak dapat diganggu gugat.


B. Ketentuan Khusus
a) Poster

Desain Poster menggambarkan tema “KPU Melayani Rakyat Menggunakan Hak Pilihnya”;
Desain Poster dapat menyertakan Tagline atau Slogan (kalimat pendek) sesuai dengan tema.


b) Flyer

Desain Flyer menggambarkan tema “Pentingnya Pemilu” bagi:

pemilih pemula, atau
pemilih perempuan, atau
pemilih masyarakat umum dalam rangka menghormati hak pemilih berkebutuhan khusus (disable).

Desain Flyer dapat menyertakan Tagline atau Slogan (kalimat pendek) sesuai dengan tema.



Desain Poster dan Flyer harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU (http://kpu.go.id);


Karya desain Poster dan Flyer dikirimkan dalam bentuk:







1 (satu) buah CD (Compact Disc) berisi karya asli dalam format PDF (high resolution);
1 (satu) buah computer printout karya dengan ukuran 29,7X42 cm (A3) untuk Poster, dan 29,7X21 cm (A4) untuk Flyer.

Desain Poster dan Flyer yang dikirim harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari desain Poster dan Flyer tersebut;


Semua karya yang dikirimkan menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan KPU, dan Hak Cipta tetap pada Peserta.



JADWAL LOMBA

Mengirimkan karya kepada Panitia dengan mencantumkan identitas di belakang karya, dalam amplop tertutup beserta Formulir Registrasi, Surat Pernyataan Keaslian Karya, penjelasan konsep/ide karya, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Lomba Desain Poster dan Flyer Komisi Pemilihan Umum”, ke alamat:

Panitia Lomba Desain Bahan Sosialisasi Pemilu/Pemilukada
(Poster dan Flyer)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Karya dikirimkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 September 2011 (CAP POS) dalam keadaan tidak tergulung/terlipat;
Pemenang lomba diumumkan di media massa nasional dan website KPU (http://kpu.go.id), pada 26 Oktober 2011;
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.



KRITERIA PENILAIAN/PENENTUAN PEMENANG

Konsep/ide;
Kesesuaian tema;
Keindahan (estetika).



DEWAN JURI
Dewan Juri terdiri dari:

Hanny Kardinata (Ketua merangkap anggota);
Siti Turmini Kusniah (anggota);
Jerry Ferdan (anggota);
Syafriadi S. Yatim (anggota);
Indira Abidin (anggota).



HADIAH
1. Pemenang Lomba Poster berhak memproleh:

Juara I memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Juara II memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Juara III memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


2. Pemenang Lomba Flyer berhak memperoleh:

Juara I memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Juara II memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Juara III memperoleh Piagam Penghargaan dan Uang Pembinaan senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Pemenang akan dihubungi oleh pihak Panitia dalam bentuk surat resmi.





Tanggal-tanggal penting:

Penyerahan desain oleh peserta : 20 Juli s/d 20 September 2011
Penilaian dan penjurian : Minggu III September s/d Minggu I Oktober 2011
Pengumuman Pemenang : 26 Oktober 2011







Buruan …………!!!, Pendaftaran paling lambat tanggal 20 September 2011. Rebut hadiah menarik.

HASIL KARYA ANDA MENINGKATKAN KUALITAS PEMILU KITA…

Senin, 04 Juli 2011

Launching Sosialisasi Pemilukada Aceh

Banda Aceh, kpu.go.id- Diiringi bunyi serunai Aceh yang membahana ke seantero lapangan Taman Sari Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan terbukanya selubung logo Pemilukada Aceh, maka resmilah launching sosialisasi Pemilukada se-Aceh. Seluruh jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi, KIP Kabupaten/Kota, jajaran Bupati/Walikota, Polda, Kejati dan TNI serta masyarakat Aceh turut hadir dalam acara dimaksud. Pemilukada Aceh yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, 17 bupati/wakil bupati akan dilaksanakan pada 14 Nopember 2011 secara tepat waktu. Acara launching disiarkan langsung oleh RRI Aceh.

Acara perhelatan launching Pemilukada Aceh dibuka langsung dan dipimpin oleh Ketua KIP Provinsi Aceh, Drs. Salam Pororh. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Anggota KPU-RI, Dr. Abdul Azis, MA, yang sekaligus membuka acara launching. Sementara itu Gubernur Aceh berhalangan hadir. Adapun logo Pemilukada Aceh adalah “Meretas Demokrasi Menuju Masyarakat Aceh Yang Madani”.

Dr. Abdul Azis MA yang mewakili Ketua KPU-RI menyampaikan empat (4) pokok pikiran terkait launching Pemilukada Aceh. Pertama, KPU Pusat dan seluruh jajaran KIP se-Provinsi Aceh siap mendukung dan mensukseskan Pemilukada Aceh secara aman dan damai. Kedua, Pemilukada Aceh harus tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku . Ketiga, semua pihak harus menjaga keamanan dan ketertiban. Keempat, Pemilukada Aceh harus berjalan demokratis dan menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa masyarakat Aceh yang madani.

Acara launching dimeriahkan oleh atraksi budaya, antara lain Tari Selamat Datang, pemberian sirih oleh para penari kepada Abdul Azis, Ketua KIP Aceh, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam, Kejati dan Kejari. Kemudian dilanjutkan dengan atraksi lagu-lagu Aceh oleh penyanyi Aceh Rafly dan musik akustik oleh KODA (Komunitas Drama Aceh).

Dalam kesempatan itu anggota KIP Aceh, Ilham Saputra, me-launching lagu Pemilukada Aceh “yuk..mari yuk kita milih” yang dinyanyikan oleh Rafly. Acara ditutup dengan doa bersama.(Armada Budi)

Seluruh Jajaran KIP Aceh Dan Pemerintah Siap Laksanakan Pemilukada Tepat Waktu

Banda Aceh, kpu.go.id- Seluruh jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi, kabupaten/kota, jajaran bupati/walikota, Polda, Kejati dan TNI serta masyarakat Aceh siap melaksanakan Pemilukada Aceh yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, 17 bupati/walikota tanggal 14 Nopember 2011 secara tepat waktu, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Provinsi Aceh.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh seluruh anggota KIP se-Aceh, seluruh bupati/walikota se Provijnsi Aceh, unsur Muspida, TNI/Polri, Kejaksaan dan Kehakiman dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Aceh (Rapimda), yang dibuka langsung dan dipimpin oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Acara itu juga dihadiri anggota KPU-RI Dr. Abdul Azis MA, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Adi Mulyono, Kapolda Aceh Irjen Polisi Iskandar Hasan, Ketua Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo, serta instansi terkait lainnya. Sementara itu Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah berhalangan hadir. Acara dimulai dengan penyerahan DP4 dari Ketua KIP Provinsi, Ketua KIP 17 Kabupaten/Kota kepada masing-masing kepala daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyampaikan 4 (empat) pokok pemikiran tentang Pemilukada Aceh. Pertama, Pemilukada Aceh harus bebas dari imtimidasi dan teror. Kedua, Pemilukada Aceh harus berlangsung aman, tenang dan demokratis. Ketiga, Pemilukada Aceh harus diikuti seluruh masyarakat Aceh tanpa kecuali. Keempat, Pemilukada Aceh harus menghasilkan seorang pemimpin daerah yang kredibel dan dapat dipercaya rakyat Aceh.

Sementara itu anggota KPU-RI, Dr. Abdul Azis MA yang mewakili Ketua KPU menyampaikan tiga pokok pikiran dalam Pemilukada Aceh. Pertama, KPU-RI dan seluruh jajaran KIP se Provinsi Aceh siap mensukseskan Pemilukada Aceh. Kedua, KPU-RI dan seluruh jajaran KIP se-Provinsi Aceh mendukung Pemilukada Aceh secara aman dan damai. Ketiga, KPU-RI mendukung pelaksanaan Pemilukada Aceh berjalan secara tepat waktu.

Di samping Gubernur Aceh dan KPU-RI, turut mempersentasikan tugas dan fungsi masing-masing Ketua Bawaslu, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, serta Kejari/ Kejati Aceh.

Pemilukada Aceh secara serentak akan digelar pada 14 Novermber 2011, terdiri atas Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur serta 17 Kabupaten/Kota. Seluruh biaya pelaksanaan Pemilukada Aceh mencapai Rp 211 miliar. Dalam minggu ini dana pelaksanaan Pemilukada Aceh akan cair.

Dalam jumpa pers usai Rapimda, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap apa yang diambil oleh pemerintah Aceh apabila dalam qanun (peraturan/hukum) yang baru tidak terakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait usulan calon perseorangan, Gubernur Aceh menjawab bahwa jika DPR Aceh tidak mengakomodir calon perseorangan, maka hal itu akan menjadi hal buruk bagi DPR Aceh.

Menurut Gubernur, sebuah usulan perubahan qanun harus mendapat persetujuan kedua belah pihak yaitu eksekutif dan legislatif Aceh. Menunggu keluarnya qanun yang baru, maka KIP Provinsi dank KIP Kabupaten/Kota tetap menggunakan qanun yang lama serta Peraturan KPU tentang Pemilukada Aceh. “Putusan MK itu final dan mengikat, jadi kita harus menghormatinya,” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.(Armada Budi)