Total Tayangan Halaman

Rabu, 12 Juni 2013

KIP Umumkan 1.197 Caleg

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis hari ini (13/6) mengumumkan 1.197 daftar calon sementara (DCS) anggota DPR Aceh untuk Pileg 2014. Hal yang sama dilakukan KIP kabupaten/kota. Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan kemarin, pengumuman DCS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, terhitung sejak 13-17 Juni 2013. Selain mengumumkan DCS, KIP juga mengajak masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap calon yang sudah diumumkan. “Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRA dan DPRK mulai diterima pada 14 sampai 27 Juni 2013,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh. Hadir dalam acara itu Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi bersama enam komisioner, Sekeretaris KIP Darmansyah MM, dan staf sekretariat KIP. Junaidi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapannya terkait nama-nama caleg yang masuk DCS dapat menyampaikannya ke KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota secara tertulis. Surat yang dikirim harus disertai dengan identitas lengkap. “Jika itu surat kaleng, maka tidak akan kita tanggapi,” tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Aceh, Askhalani juga mengimbau masyarakat untuk mengkritisi dan memberi masukan dan laporan kepada KIP maupun Bawaslu tentang jati diri caleg yang terdapat dalam DCS anggota legislatif 2014 yang hari ini diumumkan KIP. Tujuan diumumkannya DCS anggota legislatif yang akan dipilih pada 9 April 2014 nanti itu, menurutnya, adalah agar orang-orang yang dicalonkan parpol menjadi caleg adalah orang yang berkualitas dan jelas identitas diri maupun rekam jejak (track record)-nya. Misalnya, jangan sampai ada caleg yang memanipulasi ijazah atau jenjang pendidikannya. Bawaslu dan KIP akan melakukan verifikasi ulang dan investigasi terhadap caleg yang memalsukan identitas diri atau yang menggunakan ijazah orang lain untuk dirinya. Sementara itu, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KIP Aceh telah menetapkan daftar alokasi caleg yang berlaku di Aceh maksimal 120%. Keputusan ini tertuang dalam SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK baik bagi partai nasional maupun partai lokal sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil). “Keputusan ini masih tetap kami gantung. Keputusan ini berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain dari KPU pusat. Tujuan KIP Aceh agar demokrasi di Aceh bisa berjalan dengan baik,” ujar Ridwan. SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 itu diteken Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, seusai diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri enam anggota komisioner, Sekeretaris KIP Aceh Darmansyah MM, dan staf sekretariat di Kantor KIP Aceh. “Keputusan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan keputusan KIP Aceh yang dituangkan dalam petunjuk teknis,” ujarnya. Menurut Ridwan, kuota pencalonan anggota DPRA dan DPR DPRK bagi parpol dan parlok dalam Pileg Tahun 2014 sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Bagi parpol dan parlok yang belum mengajukan bakal calon maksimal 120% dapat mengajukan bakal calon pada masa penyampaian klarifikasi dari parpol dan parlok kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Pengajuan tambahan bakal calon sebagaimana dimaksud pada poin kedua, kata Ridwan, maksimal 20% dari alokasi kursi untuk setiap dapil, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan. Ridwan menyebutkan, keputusan penetapan alokasi caleg 120% itu diputuskan KIP Aceh merujuk pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Bahwa salah satu hak partai politik lokal di Aceh adalah mengajukan calon anggota DPRA dan DPRK. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan calon anggota DPRA dan DPRK diatur dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Ridwan mengatakan, qanun tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat karena merupakan turunan dari UUPA. Ia tambahkan, penetapan kuota 120% tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa sampai saat ini pascakeluarnya Surat KPU Nomor 324/kpu/V/2013, KIP Aceh belum menerima surat KPU terbaru terkait penetapan kuota caleg 120% secara tertulis, melainkan baru sebatas persetujuan lisan dari KPU. Hal itu juga ditegaskan KPU dalam kesempatan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Bawaslu yang difasilitasi Depdagri. “Setelah pertemuan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan Depdagri, KPU menyatakan akan mengakomodir kuota 120%,” katanya. Oleh karena itu, lanjut Ridwan, karena sampai saat ini KPU belum memberi keputusan secara konkret pada pencalonan di Aceh, maka KIP Aceh berkewajiban mengisi kekosongan hukum terkait penetapan kuota caleg di Aceh. “Pencalonan caleg 120 persen ini akan dibuka kembali pada masa penyampaian klarifikasi partai politik kepada KIP Aceh dimulai sejak 5-18 Juli 2013,” ujarnya. Partai Aceh merupakan partai yang paling banyak calegnya ditetapkan dalam DCS, yaitu 90 orang dengan keterwakilan perempuan 36 persen di sepuluh dapil. Sedangkan 14 partai lainnya rata-rata menyerahkan DCS sebanyak 81, 80, dan beberapa lainnya ada yang di kisaran jumlah 70-79 orang Dari daftar caleg yang diterima Serambi ada hal yang sedikit berbeda yang dilakukan Partai PKPI. Khusus di Dapil 5, PKPI mendaftarkan calegnya semua perempuan 12 orang (100 persen). Sedangkan secara keseluruhan 15 parpol perserta pemilu di Aceh untuk tingkat DPRA memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil dengan persentase rata-rata 35-40 persen. Untuk Pemilu Legislatif 2014 ini juga terdapat 746 caleg laki-laki dan 451 caleg perempuan dengan jumlah total 1.197 caleg yang ditetapkan dalam DCS. (sar/sr/her)(Serambionline)

Sabtu, 01 Juni 2013

KPU Turunkan 550.483 Pantarlih Verifikasi Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkan 550.483 orang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atas data pemilih yang disediakan oleh pemerintah. Petugas mendatangi rumah-rumah warga selama satu bulan untuk memastikan keberadaan orang yang tertera dalam data pemilih yakni data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. “Kami berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas pantarlih dengan baik, memberikan data yang sebenar-benarnya dan sekaligus mengawasi kinerja mereka di lapangan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (24/5). Menurut Ferry pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan semua pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), memastikan akurasi data pemilih sesuai dengan kondisi faktual pemilih, memastikan DPT bersih dari orang yang tidak berhak memilih dan untuk melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Salah satu instrumen yang akan digunakan pantarlih dalam kegiatan verifikasi data adalah stiker. Pantarlih yang telah mendatangi rumah penduduk wajib mengisi dan menempel stiker yang berisi nama kepala keluarga dan nama pemilih di dalam keluarga tersebut di setiap rumah yang sudah didatangi. “Petugas panitia pemungutan suara (PPS) juga kita harapkan untuk mengawasi kinerja pantarlih sehingga data yang akan dituangkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) benar-benar valid,” ujarnya. Pantarlih, kata Ferry akan bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang. “Jadi tidak ada alasan pantarlih tidak dapat menemui pemilih satu per satu ke rumahnya,” ujarnya. Ferry menerangkan jika terdapat data wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan di daerah ternyata belum dapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan landasan hukumnya berupa nomor dan tahun peraturan daerahnya. Ferry mengatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pantarlih akan dijadikan sebagai bahan dasar dalam penyusunan DPS. PPS memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyusunan DPS. “Kalau masih ada data yang diragukan, PPS dapat menugaskan kembali pantarlih untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan datanya,” ujarnya. PPS akan melakukan penyusunan bahan DPS dari tanggal 10 Juni sampai 9 Juli 2013. Selanjutnya dilakukan penetapan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 dan diumumkan ke publik dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian menyerahkan DPS kepada partai politik di tingkat kecamatan. “Kita berharap partai politik benar-benar mencermati DPS tersebut dan secara proaktif memberikan masukan jika masih ada penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam DPS,” ujarnya. Perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan sejak tanggal 2 sampai 15 Agustus 2013. Hasil perbaikan itu akan kembali diumumkan ke publik untuk dimintai masukan dan tanggapan. “Jika masih ada yang belum terdaftar akan kembali diakomodir,” terang Ferry. Hasil perbaikan tersebutlah yang akan diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk Kabupaten Aceh Tenggara, KPU/KIP setempat telah menurunkan Pantarlih sebanyak 514 Orang Petugas yang bekerja memverifikasi dan menvalidasi pemilih di 385 desa pada 16 kecamatan.

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5). Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah. Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya. Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus. Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya. Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.(Ar'm)

Selasa, 26 Maret 2013

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Tepat tiga hari sejak putusan PT TUN dikeluarkan, KPU, Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15. Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2014. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.

Selasa, 19 Maret 2013

Keputusan KPU Nomor 142 dan 143 Tahun 2013

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor : 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Keputusan KPU Nomor : 142/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Keputusan KPU Nomor : 143/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Senin, 18 Maret 2013

KPU Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (14/3) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan partai lokal Aceh. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan hal-hal prinsip seputar pencalonan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil),” terang Husni. Hadir dalam sosialisasi itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan perwakilan 10 partai politik nasional plus partai lokal Aceh. Husni juga meminta partai politik memerhatikan hal-hal krusial dalam pencalonan. Salah satunya kewajiban untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan ke KPU. “Dalam peraturan, kita sudah buatkan simulasi sebagai pedoman bagi partai politik dalam menyusun daftar bakal caleg, termasuk penempatan kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen untuk setiap dapil,” ujarnya. Dia menjelaskan pemenuhan kuota perempuan tidak hanya mengacu pada 30 persen dari jumlah keseluruhan caleg dalam satu dapil. Partai politik, kata Husni, harus tetap memerhatikan penempatan caleg perempuan tersebut. “Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, tidak memenuhi syarat. Sebab sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada, minimal satu orang dalam setiap tiga susunan daftar caleg,” jelasnya. Untuk kuota secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu maka boleh tidak menempatkan calon perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang. Jika 4 sampai 6, jumlah caleg perempuannya minimal 2 orang, 7 sampai 10, minimal 3 orang, dan 11 sampai 12, minimal 4 orang. PKPU juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT). Komisioner KPU Juri Ardiantoro menerangkan parpol hanya dapat mengganti DCS jika menyangkut tiga hal yakni bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Kalau menyangkut tiga kasus itu parpol dapat menggantinya tetapi dengan nomor urut yang sama,” jelas Juri. Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menegaskan jika salah satu caleg yang mundur itu memengaruhi komposisi keterwakilan perempuan maka parpol wajib menggantinya dengan bakal caleg perempuan. Sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU sesuai tingkatannya paling lambat pada masa perbaikan DCS. “Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Khusus untuk penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya lebih ketat lagi. “Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya. Selanjutnya anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol yang berbeda harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal.

KPU Tindaklanjuti Putusan PT TUN Soal PBB

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14. Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan. “KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni. Putusan PT TUN, terang Husni, sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau kasasi. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan kasasi. Sesuai pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja. “Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013. Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari. Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan. Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB. “Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif,” ujarnya. Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama. “Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya.

Kamis, 28 Februari 2013

PARPOL PESERTA PEMILU 2014

1. PARTAI NASDEM Ketua :Patrice Rio Capella Sekjen :Ahmad Rofiq, ST Bendahara :Meidini B. Soebroto Alamat Kantor DPP :Jl. RP. Soeroso No. 44 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat Telp/Fax. (021) 3929801 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2011 Tanggal 14 November 2011 tentang Pengesahan Partai Nasdem Sebagai Badan Hukum 2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) Ketua :H. A. Muhaimin Iskandar Sekjen :H. Imam Nahrawi Bendahara :H. Bachrudin Nasori Alamat Kantor DPP :Jl. Raden Saleh No. 9 Jakarta Pusat 10430 Telp:021- 3145328 Fax:021- 3145329 Email:dpp@pkb.or.id Website:www.dpp.pkb.or.id Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-25.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 7 Sept 2012 Tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Periode 2008-2014 3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) Ketua :Luthfi Hasan Ishaaq, MA Sekjen :M. Anis Matta Bendahara :Mahfudz Abdurrahman Alamat Kantor DPP :Jl. TB. Simatupang Nomor 82 Pasar Minggu Jakarta 21520 Telp:021- 78842116 Fax:021- 78846456 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2011 Tanggal 19 Sept 2011 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat, Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera 4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) Ketua :Megawati Soekarnoputri Sekjen :Tjahjo Kumolo Bendahara :Olly Dondokambey Alamat Kantor DPP :Jl. Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan 12610 Telp:021- 7806028 Fax:021- 7814472 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 29 September 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) Ketua :H. Aburizal Bakrie Sekjen :Idrus Marham Bendahara :Drs. Setya Novanto Alamat Kantor DPP :Jl. Anggrek Nelly Murni Jakarta 11480 Telp:021- 5302222 Fax:021- 5303380 Website:www.partai- golkar.or.id Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 27 April 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) Ketua :Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc. Sekjen :H. Ahmad Muzani, S. Sos Bendahara :Thomas A. Muliatna Djiwandono, MA Alamat Kantor DPP :Jalan Harsono RM No. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel Telp:021-7892377/7801396 Fax:021- 7819712 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 23 Juli 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Partai Gerakan Indonesia Raya 7. PARTAI DEMOKRAT Ketua :Anas Urbaningrum Sekjen :Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc Bendahara :Muhammad Nazaruddin Alamat Kantor DPP :Jl. Pemuda No. 712 Jakarta Timur 13220 Telp:021- 4755146 Fax:021- 4757957 Website:www.demokrat.or.id Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-09.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2010-2015 8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) Ketua :M. Hatta Rajasa Sekjen :Taufik Kurniawan Bendahara :Jon Erizal Alamat Kantor DPP :Jl. Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan Telp:021- 7975588 Fax:021- 7975632 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 6 April 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015 9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) Ketua :Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. Sekjen :Ir. H. M. Romahurmuziy, MT Bendahara :Drs. H. Mahmud Yunus Alamat Kantor DPP :Jalan Diponegoro No. 60 Jakarta 10310 Telp:021- 31926164/ 31936338 Fax:021- 3142558 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-20.AH.11.01 TAHUN 2012 Tanggal 4 September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2011-2015 10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Ketua :Jend. (Purn) H. Wiranto, SH Sekjen :Dossy Iskandar Prasetyo Bendahara :Bambang Sudjagad Alamat Kantor DPP:Jalan Imam Bonjol Nomor 4,Menteng, Jakarta Pusat, 100330 Telp:021- 3100169Fax:021- 3100174 Sumber :Kep. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2010 Tanggal 11 Mei 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2010-2015