Total Tayangan Halaman

Rabu, 12 Juni 2013

KIP Umumkan 1.197 Caleg

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis hari ini (13/6) mengumumkan 1.197 daftar calon sementara (DCS) anggota DPR Aceh untuk Pileg 2014. Hal yang sama dilakukan KIP kabupaten/kota. Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan kemarin, pengumuman DCS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, terhitung sejak 13-17 Juni 2013. Selain mengumumkan DCS, KIP juga mengajak masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap calon yang sudah diumumkan. “Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRA dan DPRK mulai diterima pada 14 sampai 27 Juni 2013,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh. Hadir dalam acara itu Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi bersama enam komisioner, Sekeretaris KIP Darmansyah MM, dan staf sekretariat KIP. Junaidi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapannya terkait nama-nama caleg yang masuk DCS dapat menyampaikannya ke KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota secara tertulis. Surat yang dikirim harus disertai dengan identitas lengkap. “Jika itu surat kaleng, maka tidak akan kita tanggapi,” tegasnya. Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Aceh, Askhalani juga mengimbau masyarakat untuk mengkritisi dan memberi masukan dan laporan kepada KIP maupun Bawaslu tentang jati diri caleg yang terdapat dalam DCS anggota legislatif 2014 yang hari ini diumumkan KIP. Tujuan diumumkannya DCS anggota legislatif yang akan dipilih pada 9 April 2014 nanti itu, menurutnya, adalah agar orang-orang yang dicalonkan parpol menjadi caleg adalah orang yang berkualitas dan jelas identitas diri maupun rekam jejak (track record)-nya. Misalnya, jangan sampai ada caleg yang memanipulasi ijazah atau jenjang pendidikannya. Bawaslu dan KIP akan melakukan verifikasi ulang dan investigasi terhadap caleg yang memalsukan identitas diri atau yang menggunakan ijazah orang lain untuk dirinya. Sementara itu, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KIP Aceh telah menetapkan daftar alokasi caleg yang berlaku di Aceh maksimal 120%. Keputusan ini tertuang dalam SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK baik bagi partai nasional maupun partai lokal sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil). “Keputusan ini masih tetap kami gantung. Keputusan ini berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain dari KPU pusat. Tujuan KIP Aceh agar demokrasi di Aceh bisa berjalan dengan baik,” ujar Ridwan. SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 itu diteken Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, seusai diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri enam anggota komisioner, Sekeretaris KIP Aceh Darmansyah MM, dan staf sekretariat di Kantor KIP Aceh. “Keputusan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan keputusan KIP Aceh yang dituangkan dalam petunjuk teknis,” ujarnya. Menurut Ridwan, kuota pencalonan anggota DPRA dan DPR DPRK bagi parpol dan parlok dalam Pileg Tahun 2014 sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Bagi parpol dan parlok yang belum mengajukan bakal calon maksimal 120% dapat mengajukan bakal calon pada masa penyampaian klarifikasi dari parpol dan parlok kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Pengajuan tambahan bakal calon sebagaimana dimaksud pada poin kedua, kata Ridwan, maksimal 20% dari alokasi kursi untuk setiap dapil, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan. Ridwan menyebutkan, keputusan penetapan alokasi caleg 120% itu diputuskan KIP Aceh merujuk pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Bahwa salah satu hak partai politik lokal di Aceh adalah mengajukan calon anggota DPRA dan DPRK. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan calon anggota DPRA dan DPRK diatur dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Ridwan mengatakan, qanun tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat karena merupakan turunan dari UUPA. Ia tambahkan, penetapan kuota 120% tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa sampai saat ini pascakeluarnya Surat KPU Nomor 324/kpu/V/2013, KIP Aceh belum menerima surat KPU terbaru terkait penetapan kuota caleg 120% secara tertulis, melainkan baru sebatas persetujuan lisan dari KPU. Hal itu juga ditegaskan KPU dalam kesempatan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Bawaslu yang difasilitasi Depdagri. “Setelah pertemuan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan Depdagri, KPU menyatakan akan mengakomodir kuota 120%,” katanya. Oleh karena itu, lanjut Ridwan, karena sampai saat ini KPU belum memberi keputusan secara konkret pada pencalonan di Aceh, maka KIP Aceh berkewajiban mengisi kekosongan hukum terkait penetapan kuota caleg di Aceh. “Pencalonan caleg 120 persen ini akan dibuka kembali pada masa penyampaian klarifikasi partai politik kepada KIP Aceh dimulai sejak 5-18 Juli 2013,” ujarnya. Partai Aceh merupakan partai yang paling banyak calegnya ditetapkan dalam DCS, yaitu 90 orang dengan keterwakilan perempuan 36 persen di sepuluh dapil. Sedangkan 14 partai lainnya rata-rata menyerahkan DCS sebanyak 81, 80, dan beberapa lainnya ada yang di kisaran jumlah 70-79 orang Dari daftar caleg yang diterima Serambi ada hal yang sedikit berbeda yang dilakukan Partai PKPI. Khusus di Dapil 5, PKPI mendaftarkan calegnya semua perempuan 12 orang (100 persen). Sedangkan secara keseluruhan 15 parpol perserta pemilu di Aceh untuk tingkat DPRA memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil dengan persentase rata-rata 35-40 persen. Untuk Pemilu Legislatif 2014 ini juga terdapat 746 caleg laki-laki dan 451 caleg perempuan dengan jumlah total 1.197 caleg yang ditetapkan dalam DCS. (sar/sr/her)(Serambionline)

Sabtu, 01 Juni 2013

KPU Turunkan 550.483 Pantarlih Verifikasi Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkan 550.483 orang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atas data pemilih yang disediakan oleh pemerintah. Petugas mendatangi rumah-rumah warga selama satu bulan untuk memastikan keberadaan orang yang tertera dalam data pemilih yakni data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. “Kami berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas pantarlih dengan baik, memberikan data yang sebenar-benarnya dan sekaligus mengawasi kinerja mereka di lapangan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (24/5). Menurut Ferry pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan semua pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), memastikan akurasi data pemilih sesuai dengan kondisi faktual pemilih, memastikan DPT bersih dari orang yang tidak berhak memilih dan untuk melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. Salah satu instrumen yang akan digunakan pantarlih dalam kegiatan verifikasi data adalah stiker. Pantarlih yang telah mendatangi rumah penduduk wajib mengisi dan menempel stiker yang berisi nama kepala keluarga dan nama pemilih di dalam keluarga tersebut di setiap rumah yang sudah didatangi. “Petugas panitia pemungutan suara (PPS) juga kita harapkan untuk mengawasi kinerja pantarlih sehingga data yang akan dituangkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) benar-benar valid,” ujarnya. Pantarlih, kata Ferry akan bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang. “Jadi tidak ada alasan pantarlih tidak dapat menemui pemilih satu per satu ke rumahnya,” ujarnya. Ferry menerangkan jika terdapat data wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan di daerah ternyata belum dapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan landasan hukumnya berupa nomor dan tahun peraturan daerahnya. Ferry mengatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pantarlih akan dijadikan sebagai bahan dasar dalam penyusunan DPS. PPS memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyusunan DPS. “Kalau masih ada data yang diragukan, PPS dapat menugaskan kembali pantarlih untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan datanya,” ujarnya. PPS akan melakukan penyusunan bahan DPS dari tanggal 10 Juni sampai 9 Juli 2013. Selanjutnya dilakukan penetapan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 dan diumumkan ke publik dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian menyerahkan DPS kepada partai politik di tingkat kecamatan. “Kita berharap partai politik benar-benar mencermati DPS tersebut dan secara proaktif memberikan masukan jika masih ada penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam DPS,” ujarnya. Perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan sejak tanggal 2 sampai 15 Agustus 2013. Hasil perbaikan itu akan kembali diumumkan ke publik untuk dimintai masukan dan tanggapan. “Jika masih ada yang belum terdaftar akan kembali diakomodir,” terang Ferry. Hasil perbaikan tersebutlah yang akan diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk Kabupaten Aceh Tenggara, KPU/KIP setempat telah menurunkan Pantarlih sebanyak 514 Orang Petugas yang bekerja memverifikasi dan menvalidasi pemilih di 385 desa pada 16 kecamatan.

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5). Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah. Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya. Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus. Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya. Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.(Ar'm)