Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Maret 2011

VISI DAN MISI KPU

Visi dan Misi
VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

1.

Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.

Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.

Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.

Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Selasa, 29 Maret 2011

Pilkada Aceh terancam batal ???

BANDA ACEH – Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, dapat dipastikan ditunda pelaksanaannya, kepastian ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, kepada Waspada Online malam ini. “ Ya akan ada penundaan Pilkada, mungkin ditunda sekitar 6 bulan,” jelasnya, malam ini.

Menurutnya, alasan penundaan ini dikarenakan masih alotnya pembahasan mengenai calon perseorangan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Qanun Pilkada.

“Pro dan kontra mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, menjadi alasan utama penundaan pembahasan qanun ini,” sebutnya.

Untuk itu, Hasbi mengharapkan agar masyarakat Aceh dapat memahami situasi politik yang hari ini berkembang. “Walau keputusan ini merugikan masyarakat, namun mau apa lagi, situasinya memang sudah seperti ini,” tandasnya.

Disebutkan, konsekuensi logis dari penundaan pelaksanaan Pilkada Aceh nantinya, adalah dengan adanya pejabat gubernur sementara, begitu juga dengan 17 kabupaten/kota lainnya, dikarenakan habisnya masa jabatan mereka nantinya. “Ini konsekuensi politik yang harus dan bisa diterima semua pihak, karena memang situasinya sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, agenda Pilkada tak bisa dimainkan dan agenda Pilkada bukan agenda yang bisa ditunda.

Menurut Irwandi, di balik penundaan penyelesaian qanun Pilkada terdapat kepentingan politik tertentu, ada upaya menghambat jalur independen, "Hasil MK sudah final dan wajib dilaksanakan, ketika qanun itu terhambat maka ada oknum yang berupaya qanun itu tidak dilaksanakan,"ujar Irwandi.

Orang nomor satu di Aceh yang juga ingin mencalonkan diri sebagai gubernur melalui jalur independen tahun ini, menyebutkan, jika qanun itu tak disetujui otomatis Pilkada akan tertunda.

"Artinya tidak ada Pilkada sebelum qanun disahkan. Kalau pun dipaksakan Pilkada akan berbuah menjadi gugatan hukum bisa-bisa Pilkada ulang. Bagi saya tidak masalah pimpinan daerah digantikan dengan pejabat sementara (Pjs), namun bagi kabupaten/kota akan mengalami berbagi masalah," demikian Irwandi.(Waspadaonline/Ar'm)

DK KPU Provinsi Gorontalo Berhentikan Subhan Ibrahim

Senin, 28 Maret 2011
Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Subhan Yunus Ibrahim. Rekomendasi DK dibacakan dalam sidang pembacaan Ketetapan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/3) sore.

Sidang putusan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya; Ketua KPU Gorontalo Utara; Ketua KPU Bone Bolango; Ketua KPU Kabupaten Gorontalo; Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango; Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo; dan sejumlah staf sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

Pimpinan sidang, Djaridin Nento mengatakan, sudah 3 (tiga) kali melakukan panggilan terhadap Subhan Yunus Ibrahim, namun tak dihadiri terlapor. "DK telah melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan lapangan," ujarnya.

Setelah DK KPU Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali dimana terlapor tidak hadir selama 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, dan pemeriksaan lapangan di KPU Kabupaten Gorontalo dalam melengkapi bukti-bukti pelanggaran, maka DK KPU Provinsi Gorontalo berkesimpulan sebagai berikut :

1. Menerima laporan dari pelapor yaitu saudari Selvi Katili, selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo;
2. Menerima keterangan saksi yaitu saudara Husni K. Deka, selaku mantan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo;
3. Menerima hasil pemeriksaan tim klarifikasi KPU Provinsi gorontalo tanggal 08 Februari 2011;
4. Menerima bukti-bukti dalam bentuk dokumen administrasi hasil pemeriksaan lapangan;
5. Bahwa Sdr. Subhan Yunus Ibrahim, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi;
6. Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud karena yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pleno yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelanggara Pemilu Pasal 29 ayat (2) huruf f: ”tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas”;
7. Bahwa Sdr. Subhan Yunus Ibrahim, terbukti melanggar Kode Etik yang termuat dalam Pasal 16 Ayat (6) Huruf a point (2) Peraturan KPU No.38 Tahun 2008 yang berbunyi “melanggar Sumpah/Janji Jabatan dan/atau Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.

Adapun rekomendasi DK adalah:

1. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DK KPU Provinsi Gorontalo merekomendasikan, agar saudara terlapor Subhan Yunus Ibrahim, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo karena pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelanggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi; dan
2. Rekomendasi DK KPU Provinsi Gorontalo wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rekomendasi DK KPU Provinsi Gorontalo ini dibacakan. (Ar'm)

Kamis, 24 Maret 2011

Sekjen KPU Serahkan SK CPNS Tahun 2010

Rabu, 23 Maret 2011
Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suripto Bambang Setyadi, kemarin (22/3) menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) KPU Tahun 2010. Sebanyak 19 orang CPNS KPU, hari itu resmi ditetapkan sebagai pegawai baru di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU. “Selamat datang di Imam Bonjol 29. Mulai hari ini, saudara-saudara telah resmi menjadi keluarga besar KPU,” ucap Suripto.
Selain penyerahan SK CPNS, Sekjen KPU juga memberikan pengarahan tugas kepada pegawai baru yang merupakan hasil seleksi tanggal 7 September 2010 lalu. Wakil Sekjen KPU Asrudi Trijono dan Kepala Biro SDM, Ida Farida Fauzia, turut menyaksikan acara yang diadakan di Ruang Rapat Lantai I KPU itu.

Dalam arahannya, Sekjen KPU menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi KPU, peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu, serta susunan organisasi dan tata kerja KPU. “KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap dan mandiri (Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 22E ayat 5-red), bersifat hierarkis, dan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mekanisme kerjanya direduksi oleh Komisioner dan Sekretariat, yang terdiri atas Biro-Biro dan Inspektorat yang dipimpin oleh Kepala Biro. Di setiap Biro juga ada Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf,” urainya.

Kewajiban dan larangan PNS yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, juga dijelaskan oleh Suripto. “Kewajiban PNS ada 17, dan larangannya ada 15. Saudara-saudara harus baca PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS,” tandasnya.

“Saudara-saudara harus bersyukur dan bangga telah diterima di sini (KPU-red). Dari 157 orang yang ikut tes untuk memperebutkan formasi di Pusat, saudara-saudara lah yang berhasil,” ujar Suripto. Ia juga meminta kepada CPNS KPU yang baru agar menjadi pekerja yang handal dan professional. “Senangilah pekerjaan di manapun ditempatkan, agar saudara dapat berkembang. Bekerjalah dengan dedikasi dan disiplin yang tinggi,” pesannya. (Ar'm)

Selasa, 22 Maret 2011

KPU-Lembaga Donor Internasional: Sinkronisasi Program/Kegiatan 2011

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), bekerja sama dengan Lembaga Donor Internasional, Selasa (15/3) lalu, menggelar Rapat Sinkronisasi Program/Kegiatan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) tahun 2011 di Hotel Aston Paramount Serpong, Tangerang, Banten. Rapat diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari KPU dan Lembaga Donor Internasional, yakni AEC (Australian Electoral Commission), UNDP-EMDP, IFES (International Foundation for Electoral Systems), dan Kemitraan (Partnership for Governance Reform).

Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA; Anggota KPU Abdul Aziz; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi, serta para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hadir dalam acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, sampai 17 Maret itu. Abdul Aziz membawakan materi “Proyeksi Kebutuhan Diklat, Kerjasama dengan Lembaga Donor Internasional”.

Dari Lembaga Donor Internasional, hadir Country Director AEC, Christopher Morris; Country Director IFES, Peter Erben; serta perwakilan dari UNDP-EMDP dan Partnership for Governance Reform.

Rapat sinkronisasi bertujuan untuk mengevaluasi kerja sama antara KPU dengan Lembaga Donor Internasional di bidang penyelenggaraan Diklat; memaparkan proyeksi kebutuhan Diklat KPU Tahun 2011, terutama pos-pos yang tidak ditanggung dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN); serta mendengarkan tanggapan dari para lembaga donor mengenai proyeksi kebutuhan diklat tersebut.

Pemaparan proyeksi kebutuhan Diklat KPU Tahun 2011 mendapat tanggapan yang sangat positif dari lembaga donor, terutama AEC dan IFES. Kedua lembaga itu langsung menyatakan komitmennya terhadap beberapa poin yang merupakan kebutuhan Diklat KPU tahun 2011. (Ar'm)

Senin, 21 Maret 2011

13 Kabupaten/Kota Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada

* Alokasi Anggaran Pilkada 2011 Rp 137,8 M
Utama
BANDA ACEH - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh, yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Oktober mendatang di 17 kabupaten/kota plus gubernur, bakal menghadapi berbagai masalah krusial. Selain soal qanun yang sampai saat ini belum dibahas DPRA, sebanyak 13 kabupaten/kota, dilaporkan tidak mengalokasikan anggaran antisipasi proses pemilihan putaran II.

Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syahputra mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada, seyogyanya anggaran pilkada untuk putaran I dan II dialokasikan dalam satu paket yang disahkan DPRK setempat. “Tapi ada 13 kabupaten/kota di Aceh yang melaksanakan pilkada bupati/walikota dan gubernur hanya mengantongi anggaran untuk satu putaran saja. Sedangkan untuk putaran kedua tidak ada,” katanya kepada wartawan, Senin (21/3).

Sesuai data yang dihimpun KIP Aceh, ke 13 kabupaten/kota yang dikategorikan masuk zona merah pilkada tersebut yakni Banda Aceh, Pidie, Bener Meriah, Aceh Tengah, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya, Simeulue, dan Aceh Barat. Sedangkan empat kabupaten lainnya yang telah mengantongi anggaran pilkada putaran kedua yakni; Aceh Singkil, Gayo Luwes, Sabang, dan Aceh Besar.

Menurut Robby, pihak eksekutif dan legislatif perlu membuat satu MoU dana hibah yang di dalamnya mengatur tentang adanya komitmen pencairan dana pilkada untuk putaran II yang dianggarkan dalam APBK Perubahan. “Sebab, KIP provinsi tidak mungkin menalangi 100 persen dana pilkada putaran II bagi 13 kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Sementara jika satu saja ada kabupaten/kota yang tidak dapat melaksanakan putaran kedua (khususnya untuk pilgub) maka, imbasnya bisa berdampak pada kabupaten lain, dan terancam akan ada penundaan pilkada. “Kalau pun anggaran putaran kedua ini tidak dipakai, nanti juga akan dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Dana cadangan
Sementara itu, Jurubicara Badan Anggaran DPRA, Adnan Beuransyah, pada Sidang Paripurna Badan Anggaran DPRA dengan materi penyampaian hasil pembahasan RAPBA 2011 kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Senin (21/3) di Gedung Serbaguna DPRA, mengatakan dana Pilkada Aceh sudah dialokasikan sebesar Rp 137,8 miliar, termasuk untuk dua kali putaran.

Menurut politisi dari Partai Aceh itu, anggaran yang dialokasikan dalam RAPBA 2011 itu, setelah ditambah Rp 36 miliar, dari usulan sebelumnya Rp 101,8 miliar. “Tambahan anggaran sebesar Rp 36 miliar itu, untuk dana cadangan KIP/Panwas, jika ada pelaksanaan pilkada putaran kedua,” katanya.

Pengamat Anggaran dan Pemerintahan, Dr Taqwaddin, mengatakan alokasi anggaran untuk pilkada dalam RAPBA 2011 ini sebesar Rp 137,8 miliar, naik hampir tujuh kali lipat (sekitar 662 persen) dibandingkan dengan pilkada lima tahun lalu yang hanya menelan biaya sebesar Rp 20,8 miliar. “Ini merupakan jumlah alokasi anggaran yang cukup besar dan perlu dirasionalkan kembali,” katanya kepada Serambi, yang dihubungi secara terpisah, Senin (21/3).

“Lima tahun lalu tepatnya pada 2007 lalu, KIP Aceh untuk pelaksanaan pemilihan 18 kepala daerah hanya mengusulkan anggaran Rp 38,4 miliar, dan yang anggaran digunakan sampai pelantikan 18 kepala daerah itu, hanya sebesar Rp 20,8 miliar, sisa dananya Rp 17,5 miliar dikembalikan ke kas daerah,” imbuh Taqwaddin.

Dia juga menyarankan agar Pansus III DPRA yang ditugasi membahas Raqan Pilkada yang baru, hendaknya segera menyelesaikan tugasnya agar raqan itu bisa secepatnya disahkan. “Dalam perubahan raqan Pilkada yang kini sedang disusun Pansus III, harus mengakomodir putusun Makamah Konstitusi (MK) yang telah membolehkan calon perseorangan atau independen mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, selain dari jalur partai politik,” pungkasnya

KIP Aceh akan selenggarakan Pemilukada serentak

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka menyongsong Pemilukada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat koordinasi dengan 23 KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. Acara digelar di gedung serba guna kantor Gubernur Banda Aceh, 15-16 maret 2011.

Dalam rapat tersebut, hadir Anggota KPU Drs. Endang Sulastri, M.Si.; I Gusti Putu Artha, SP, M.Si; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh; serta Ketua dan Anggota KIP seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh. Endang Sulastri adalah Koordiantor Wilayah (Korwil) untuk Provinsi Aceh.

Provinsi Aceh akan melaksanakan Pemilukada (Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) serentak di 17 kabupaten/kota bersamaan dengan Pemilukada gubernur dan wakil gubernur. Total 18 Pemilukada akan digelar di provinsi yang dikenal dengan Serambi Mekah tersebut.

Anggota KPU Endang Sulastri mengingatkan agar tahapan-tahapan Pemilukada dipersiapkan secara matang. “Kita (KPU-red) harus merapikan dan mempersiapkan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan anggaran, pembentukan panitia ad hock, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, hingga pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Endang dalam presentasinya.

Sementara itu, Anggota KPU I Gusti Putu Artha juga mengingatkan tentang tertib administrasi. “Saya minta kepada seluruh KIP yang akan menyelenggarakan Pemilukada, untuk mendokumentasikan setiap tahapan dan kegiatan sebagai bukti tertulis jika nanti ada permasalahan di MK (Mahkamah Konstitusi)”, tegas Putu.

Anggaran Pemilukada yang selama ini menjadi permasalahan juga dibahas pada rakor tersebut. Putu Artha mengatakan agar KIP Aceh melakukan monitoring anggaran Pemilukada ini. “Divisi Keuangan KIP Aceh diharapkan secara khusus untuk mengawal seluruh proses anggaran Pemilukada di kabupaten/kota, sehingga penandatanganan MoU anggaran dapat dilakukan serentak,” jelas Putu. “Persoalan anggaran krusial, karena jika ada salah satu saja kabupaten/kota yang belum menandatangani MoU anggaran, akan berpotensi menggagalkan Pemilukada serentak. (Ar'm)