Total Tayangan Halaman

Selasa, 29 Maret 2011

Pilkada Aceh terancam batal ???

BANDA ACEH – Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, dapat dipastikan ditunda pelaksanaannya, kepastian ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, kepada Waspada Online malam ini. “ Ya akan ada penundaan Pilkada, mungkin ditunda sekitar 6 bulan,” jelasnya, malam ini.

Menurutnya, alasan penundaan ini dikarenakan masih alotnya pembahasan mengenai calon perseorangan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Qanun Pilkada.

“Pro dan kontra mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, menjadi alasan utama penundaan pembahasan qanun ini,” sebutnya.

Untuk itu, Hasbi mengharapkan agar masyarakat Aceh dapat memahami situasi politik yang hari ini berkembang. “Walau keputusan ini merugikan masyarakat, namun mau apa lagi, situasinya memang sudah seperti ini,” tandasnya.

Disebutkan, konsekuensi logis dari penundaan pelaksanaan Pilkada Aceh nantinya, adalah dengan adanya pejabat gubernur sementara, begitu juga dengan 17 kabupaten/kota lainnya, dikarenakan habisnya masa jabatan mereka nantinya. “Ini konsekuensi politik yang harus dan bisa diterima semua pihak, karena memang situasinya sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, agenda Pilkada tak bisa dimainkan dan agenda Pilkada bukan agenda yang bisa ditunda.

Menurut Irwandi, di balik penundaan penyelesaian qanun Pilkada terdapat kepentingan politik tertentu, ada upaya menghambat jalur independen, "Hasil MK sudah final dan wajib dilaksanakan, ketika qanun itu terhambat maka ada oknum yang berupaya qanun itu tidak dilaksanakan,"ujar Irwandi.

Orang nomor satu di Aceh yang juga ingin mencalonkan diri sebagai gubernur melalui jalur independen tahun ini, menyebutkan, jika qanun itu tak disetujui otomatis Pilkada akan tertunda.

"Artinya tidak ada Pilkada sebelum qanun disahkan. Kalau pun dipaksakan Pilkada akan berbuah menjadi gugatan hukum bisa-bisa Pilkada ulang. Bagi saya tidak masalah pimpinan daerah digantikan dengan pejabat sementara (Pjs), namun bagi kabupaten/kota akan mengalami berbagi masalah," demikian Irwandi.(Waspadaonline/Ar'm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar