Total Tayangan Halaman

Selasa, 29 Maret 2011

DK KPU Provinsi Gorontalo Berhentikan Subhan Ibrahim

Senin, 28 Maret 2011
Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Subhan Yunus Ibrahim. Rekomendasi DK dibacakan dalam sidang pembacaan Ketetapan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/3) sore.

Sidang putusan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya; Ketua KPU Gorontalo Utara; Ketua KPU Bone Bolango; Ketua KPU Kabupaten Gorontalo; Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango; Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo; dan sejumlah staf sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

Pimpinan sidang, Djaridin Nento mengatakan, sudah 3 (tiga) kali melakukan panggilan terhadap Subhan Yunus Ibrahim, namun tak dihadiri terlapor. "DK telah melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan lapangan," ujarnya.

Setelah DK KPU Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali dimana terlapor tidak hadir selama 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, dan pemeriksaan lapangan di KPU Kabupaten Gorontalo dalam melengkapi bukti-bukti pelanggaran, maka DK KPU Provinsi Gorontalo berkesimpulan sebagai berikut :

1. Menerima laporan dari pelapor yaitu saudari Selvi Katili, selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo;
2. Menerima keterangan saksi yaitu saudara Husni K. Deka, selaku mantan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo;
3. Menerima hasil pemeriksaan tim klarifikasi KPU Provinsi gorontalo tanggal 08 Februari 2011;
4. Menerima bukti-bukti dalam bentuk dokumen administrasi hasil pemeriksaan lapangan;
5. Bahwa Sdr. Subhan Yunus Ibrahim, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi;
6. Bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud karena yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pleno yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelanggara Pemilu Pasal 29 ayat (2) huruf f: ”tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas”;
7. Bahwa Sdr. Subhan Yunus Ibrahim, terbukti melanggar Kode Etik yang termuat dalam Pasal 16 Ayat (6) Huruf a point (2) Peraturan KPU No.38 Tahun 2008 yang berbunyi “melanggar Sumpah/Janji Jabatan dan/atau Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.

Adapun rekomendasi DK adalah:

1. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DK KPU Provinsi Gorontalo merekomendasikan, agar saudara terlapor Subhan Yunus Ibrahim, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai Anggota KPU Kabupaten Gorontalo karena pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelanggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi; dan
2. Rekomendasi DK KPU Provinsi Gorontalo wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rekomendasi DK KPU Provinsi Gorontalo ini dibacakan. (Ar'm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar