Total Tayangan Halaman

Jumat, 11 November 2011

Jadwal Baru Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan hari pemungutan suara pilkada pad tanggal 16 Februari 2012. Dengan jadwal baru tersebut semakin mempertegas akan adanya status Pj terhadap Kepala Daerah di Aceh, termasuk Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang jabatan mereka akan berakhir pada 8 Februari 2012.
" Tentu saja sebagai akibat dari putusan sela MK dan penetapan hari pemungutan suara pada 16 Februari 2012, akan ada kepala daerah berstatus Pj " kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra kepada wartawan di MC KIP Aceh, kamis (10/11).
Penetapan jadwal hari H Pilkada dituangkan dalam SK Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KIP No. 01/2011 Tentang Tahapan Pilkad Aceh. Putusan ini ditetapkan setelah KIP Aceh melakukan Rapat Pleno dengan KPU di Jakarta, kamis (10/11) sore. Sesuai Keputusan Sela MK, KIP diminta membuka pendaftaran calon baru selama tujuh hari yang berakhir kami malam disamping juga melakukan penyesuaian tahapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar