Total Tayangan Halaman

Selasa, 15 November 2011

KPU Melaksanakan Penghimpunan Data Penduduk Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Jumat, 11 November 2011
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2014, khususnya dalam rangka mempersiapkan penyusunan serta penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dimana hal tersebut juga sebagai instrumen dalam pencalonan Pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2014, KPU malaksanakan penghimpunan data perubahan wilayah administratif dan data kependudukan untuk tiap-tiap provinsi di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Biro Teknis dan Hupmas), karena tugas pokok dan fungsinya melekat pada biro tersebut.

Mengingat banyaknya wilayah yang harus dikunjungi dalam rangka penghimpunan tersebut, Biro Teknis dan Hupmas menggandeng/melibatkan biro lain di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU di antaranya Biro Perencanaan, Biro Hukum, Biru Logistik, dan Biro Umum. Tim dari KPU akan bekerjasama dengan masing-masing KPU provinsi, yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, dalam hal ini yang membidangi masalah data kependudukan dan batas-batas wilayah adminstratif.

Pelaksanaan penghimpunan data dimulai dari tanggal 7 November 2011 dan berakhir tanggal 23 November 2011, yang dilakukan secara bertahap untuk setiap provinsi, artinya setiap provinsi akan dikunjungi tim pendata selama 3 (tiga) hari. Tahap pertama tanggal 7-9 November yang didata meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tahap kedua tanggal 14-16 November 2011 meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Provinsi Papua. Dan, terakhir tahap ketiga tanggal 21-23 November 2011 yang wilayahnya Provinsi Sumatera Barat, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat.

Dari proses pendataan tersebut diharapkan akan mengeliminir terjadinya kekeliruan dalam penetapan daerah pemilihan dan pengalokasian kursi anggota DPRD, karena dalam penugasannya tim diwajibkan akan mendapatkan data jumlah penduduk per-kabupaten/kota dan per-kecamatan, batas-batas administratif wilayah, serta peta wilayah masing-masing kabupaten/kota dan kecamatan di wilayah provinsi yang dikunjungi. (wwn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar