Total Tayangan Halaman

Jumat, 11 November 2011

KIP Aceh Konsultasikan Pelaksanaan Putusan MK ke KPU-RI

Jumat, 11 November 2011
Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi amar putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, KIP Aceh berencana untuk mengumumkan tahapan dan jadwal baru pemilukada. Untuk itu, KIP Aceh melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta.

Rombongan KIP Aceh yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU-RI Prof. DR. H.A. Hafiz Anshary, AZ., M.A., yang didampingi oleh Anggota KPU, DR. H. Abdul Aziz, M.A., dan jajaran pejabat Sekretariat Jenderal KPU-RI, di ruang rapat lantai 1 gedung KPU-RI, Kamis (10/11).

Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh mengungkapkan kegelisahannya mengenai situasi di Aceh, tekanan-tekanan secara politis, dan berbagai masalah yang muncul di tingkat kabupaten/kota. Salah satu permasalahan yang muncul adalah kekhawatiran masalah anggaran pemilukada di kabupaten/kota, karena apabila tidak semua kabupaten/kota bisa mencairkan anggaran pemilukada, maka ada beberapa kabupaten/kota yang tidak bisa mengikuti pemilukada serentak.

Ketua KPU-RI Prof. DR. H.A. Hafiz Anshary, AZ., M.A. dalam forum tersebut mengungkapkan dukungan penuh terhadap apa yang telah dilakukan oleh KIP Aceh. “KPU-RI akan mendukung apapun keputusan KIP Aceh, yang penting pelaksanaannya sudah sesuai peraturan perundangan, untuk permasalahan anggaran saya sudah bicara dengan Dirjen Anggaran untuk anggaran pemilukada di Aceh, dan yang penting KIP Aceh sekarang bekerja bukan karena disuruh KPU atau Kemendagri, tetapi bekerja berdasarkan putusan MK, dengan melaksanakan amar putusan MK tersebut,” papar Hafiz Anshary.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela terhadap tahapan Pemilukada di Aceh, yang tertuang dalam amar putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011. Amar putusan tersebut intinya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai penyelenggara pemilukada untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan (independen) selama 7 hari, sejak amar putusan ini dikeluarkan, berarti mulai dari tanggal 2 sampai 9 November 2011. Selain itu MK juga memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan penyesuaian kembali tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Aceh.

Diharapkan KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu di Aceh harus mempunyai mental yang kuat, membuang jauh-jauh rasa tidak nyaman, dan tetap menjalankan tugas sebaik-baiknya. Hafiz Anshary mencontohkan dengan kejadian pembacokan Komisoner KPU Kabupaten Maybrat Papua Barat, dan juga pembakaran kantor KPU Maybrat, namun dengan mental baja mereka tetap mampu melaksanakan pemilukada. Selain itu, Ketua KPU-RI tersebut juga menegaskan apabila tahapan sudah sesuai, tidak perlu dirubah, kemudian harus dikonsultasikan ke MK, biar MK yang menentukan, karena putusan MK final dan mengikat. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar