Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 Januari 2011

Bawaslu kunjungi KPU bahas masalah Pemilukada

Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada, pada hari selasa (21/12/2010) Komisioner Bawaslu mendatangi Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 12 Jakarta.
Ketua Bawaslu, Nurhidayat Sardini, S.Sos, M.Si, mengatakan, tujuan kunjungan Bawaslu ke KPU adalah untuk berkoordinasi dan berdiskusi dengan KPU mengenai beberapa hal yang menyangkut permasalahan Pemilukada."Hal-hal yang perlu kita diskusikan ini menyangkut masalah di Kutai Barat, Kota Waringin Barat, penanganan pelanggaran di Bima, Manggarai Barat dan Kapuas Hulu. Kemudian juga ada masalah antara KPU Kabupaten/Kota dengan Panwaslu mengenai akses data dan informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kami juga berharap akses data tersebut dipermudah. Selanjutnya kami juga melihat adanya Peraturan KPU yang normanya masih belum sesuai dengan UU, masalah pelanggaran Pemilukada, dan yang terakhir terkait dengan PTUN. Berbagai masalah tersebut yang kami harap didiskusikan", papar Nurhidayat Sardini.
Selanjutnya Sardini juga menyoroti masalah di Kutai Barat, yaitu terjadinya pemalsuan surat Bawaslu yang dilakukan oleh Panwaslu Kutai Barat, padahal surat tersebut dijadikan salah satu dasar Keputusan KPU Kutai Barat untuk mencoret Bakal Pasangan Calon yang bernama RAMA dan AZIZ (RAJA). Saat ini Bakal Calon telah mengajukan laporan ke Bareskrim. Diharapkan KPU sesuai kewenangannya melakukan upaya yang positif dan surat tersebut tidak boleh dijadikan dasardalam keputusan diatas. Sedangkan untuk masalah penanganan pelanggaran di Bima, Manggarai Barat, dan Kapuas Hulu, dimana Pasangan Calon terpilih sudah dilantik, tapi ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimana ada anggota tim kampanye pasangan calon tersebut yang dijadikan terpidana namun namanya tercantum dalam tim kampanye yang dilaporkan ke KPU.
Dalam tanggapannya, Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si berpendapat "saya kira masalah ini tidak hanya mengkhususkan Kutai Barat maupun Kota Waringin Barat, namun kesamaan pandangan yang tidak berlaku hanya disalah satu daerah, tetapi berlaku umum. Daerah lain bisa juga mempunyai permasalahan yang sama, oleh karena itu kita harus mempunyai Protap yang sama dalam menyikapi permasalahan ini. Terkait dengan Pidana Pemilu, ini bukan ranah KPU dalam hal menunda atau membatalkan pelantikan. Saat KPU sudah selesai tahapan Pemilukada, persoalan di MK juga sudah selesai berdasarkan putusan. Maka kewajiban KPU untuk menyampaikan kepada DPRD, dan DPRD menyampaikan kepada Gubernur untuk diproses selanjutnya. Jadi kita seharusnya sepakat dan berpegang kepada UU, yang mengatakan Calon itu bisa dibatalkan, kaitannya dengan money politik, tetapi itu sebelum pemungutan suara, yaitu pembatalan sebagai calon," demikian Endang Sulastri.
Untuk masalah akses data antara KPU didaerah dan Panwaslu, Endang Sulastri yang juga Ketua Pokja Pemilukada ini mengungkapkan permasalahan ini harus dilihat juga dari mekanisme yang sebenarnya, apakah ada kewajiban KPU untuk memberikan seluruh fotocopi persyaratan calon yang diserahkan ke KPU, karena dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menegenai Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa data yang sedang berproses itu sebenarnya tidak bisa diberikan, dan itu harus ada kesepahaman bersama.
Sedangan Anggota KPU, Dr. H. Abdul Aziz, MA menambahkan untuk Peraturan KPU yang dikatakan normanya belum sesuai dengan UU, itu sudah diinventarisir dan Biro Hukum akan melakukan kajian ulang untuk menyusun kembali, dan itu sudah menjadi bagian dari Agenda KPU. Mengenai Anggaran Pemilukada, apabila anggaran itu tidak disediakan secara cukup, maka posisi KPU jelas tidak akan menyelenggarakan Pemilukada. " Persoalan anggaran Pemilukada ini biarkan Mendagri yang mengurusi, dan tugas KPU adalah untuk menyelenggarakan Pemilukada secara baik".ujar Abdul Aziz. (Sumber : http://www.kpu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar