Total Tayangan Halaman

Senin, 17 Januari 2011

Gubernur Aceh ajukan kembali Raqan Pilkada ke DPRA

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan kembali Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada DPRA, Senin (17/01/2011). Namun materinya tak jauh beda dengan qanun yang sama sebelumnya, dimana persyaratan dukungan bagi calon independen sebesar 3% dari jumlah penduduk.
Kepala Biro hukum dan Humasy Setda Aceh Makmur Ibrahim, SH didampingi dua staf ahli gubernur, Mawardi Ismail,SH dan M Jafar, SH mengatakan, penyampaian kembali raqan tersebut ke DPRA merupakan komitmen Gubernur untuk menyikapi secara cepat terhadap Keputusan MK Nomor : 35/PUU-VIII/2011 Tanggal 30 Desember 2010, yang mengabulkan gugatan pemohon terhadap pengujian Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam raqan baru yang diajukan tersebut, ungkap Makmur, isinya tidak jauh beda dengan qanun sebelumnya, dan bahkan qanun ini merupakan gabungan dari qanun sebelumnya yaitu Qanun Nomor 2 Tahun 2004 diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2005 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
"Persyaratan dukungan pasangan calon dari independen dalam raqan yang kita ajukan itu tetap mengacu kepada UUPA, sebesar 3% dari jumlah penduduk", ujar Makmur.
Menyangkut persyaratan pengajuan calon dari partai (Nasional/Lokal) atau gabungan partai apabila memiliki sebesar 15% dari jumlah kursi di DPRK/DPRA atau 15% dari jumlah akumulasi suara yang sah.
Sedangkan menyangkut perbedaan dengan qanun yang lama tidak begitu banyak, hanya soal penyelesaian sengketa pilkada yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tetapi dalam raqan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inipun karena harus melakukan penyesuaian dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. "Sebab dalam UU tersebut dinyatakan penyelesaian sengketa pilkada bukan lagi ke MA, tetapi ke MK", katanya.
Mengenai Kepala Daerah yang sedang menjabat apabila maju kembali dalam pilkada tidak ada persyaratan mundur sementara dari jabatannya. Sedangkan Pimpinan DPRK/DPRA memang dinyatakan harus mengajukan surat pernyataan tidak aktif sementara dari jabatannya. Untuk Anggota DPRK/DPRA/DPR-RI dan DPD-RI hanya cukup melampirkan surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinannya. (Sumber : Serambinews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar