Total Tayangan Halaman

Kamis, 06 Januari 2011

Pertemuan MK-KPU-Bawaslu : Legal standing untuk Calon Peserta Pemilukada

Tiga Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan MK Jum'at (26/11/2010)siang mengadakan pertemuan di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. Hadir Ketua MK Mahfud MD, Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Ansyari AZ. MA dan Anggota KPU Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, M.Sc serta Anggota Bawaslu Wirdyaningsih.
Pertemuan tertutup di Lantai 15 itu dimaksudkan untuk melakukan koordinasi teknis terkait pelaksanaan Pemilukada.
Sehari sebelumnya, MK memberikan Legal Standing atau Kedudukan Khusus kepada Calon Peserta Pemilukada yang namanya dicoret oleh KPU setempat padahal dia memenuhi persyaratan. "Kemaren MK membuat putusan baru untuk kasus di Jayapura, yakni memberikan kedudukan khusus (legal standing) kepada Calon Peserta Pemilukada untuk mengajukan perkara di MK" ujar Ketua MK.
Menurut Mahfud, saat ini timbul kecendrungan baru. Seseorang yang memenuhi syarat, tetapi namanya dicoret pada saat pengumuman calon peserta, seperti yang terjadi di Kota Jayapura. "untuk kasus Jayapura, permohonan calon peserta dikabulkan, karena orang tersebut telah memenuhi syarat dan diberi SK, tetapi tiba-tiba namanya dicoret dalam pengumuman. Demi keadilan dan mengawasi konstitusi dan demokrasi, Pemilukada dikota itu dibatalkan",ungkapnya. Selain di Kota Jayapura, kasus seperti ini juga terjadi di Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Banyuwangi.
Kami bertiga (MK-KPU dan Bawaslu) selalu punya semangat yang sama agar Pemilu (Kada) dapat berjalan dengan baik. Visinya sama, yakni menegakkan hukum, demokrasi dan konstitusi, sehingga reformasi dapat berjalan dengan baik. Tetapi persoalan di meja masing-masing itu berbeda. Inilah pentingnya koordinasi semacam ini," tutur Mahfud menerangkan alasannya menggelar pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU mengatakan, dalam pertemuan itu KPU mendapatkan informasi terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukum terkait putusan MK tersebut. " semangatnya adalah untuk melindungi hak orang dan menegakkan demokrasi berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, KPU dapat memahami dan siap melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK. KPU juga tidak menginginkan adanya penyimpangan, kecurangan dan hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan Pemilukada", ujar Hafiz Ansyari. (Sumber:www.kpu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar