Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 Januari 2011

JR-UUPA dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Calon Perseorangan untuk maju di Pemilukada di Provinsi Aceh. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kamis (30/12/2010), MK membatalkan Pasal yang membatasi Calon Perseorangan untuk maju di Pemilukada Aceh.
MK berpendapat Pasal 256 di UUPA itu jelas jelas tidak memberi peluang bagi empat pemohon yaitu Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin salam dan Hasbi Baday untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pemilukada Tahun 2011.
Karenanya Para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan Putusan.
Seperti diketahui, Calon Perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD Tahun 2006. Pasal 256 UUPA menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan.
Sebelum putusan dibacakan, Hakim MK Akil Muchtar saat membacakan pertimbangan menguraikan, pemberlakuan norma Pasal 256 UUPA tidak relevan lagi. Jika Pasal tersebut tetap dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KIP Aceh, justru akan akan menimbulkan perlakuan tidak adil kepada setiap orang yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh yang akan mencalonkan diri melalui Calon Perseorangan.
MK juga membandingkan status khusus di Aceh dengan status khusus di Papua. "Fakta hukum lainnya, Provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus juga memberlakukan Calon Perseorangan di Pemilukada. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut MK Calon Perseorangan dalam Pemilukada tidak boleh dibatasi pemberlakuannya," kata Akil.
Atas putusan itu, Hasbi Baday yang ditemui usai persidangan mengatakan, putusan itu akan memungkinkan calon yang memiliki kualitas tapi tidak memiliki uang untuk bisa mencalonkan dan dicalonkan di Pemilukada Aceh. Menurut Hasbi, sebenarnya banyak calon yang memiliki kualitas tapi terhalang oleh Pasal 256 UUPA." Selama ini kan banyak yang berkualitas tapi tidak masuk dalam partai karena biayanya mahal," ucapnya.
Hasbi menambahkan, Aceh memiliki kultur unik tentang calon perseorangan. " ini bisa dilihat dari 50% lebih Kepala Daerah di Aceh berasal dari Calon Perseorangan, termasuk gubernurnya," punkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar