Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 April 2011

KPU Susun Pemetaan Distribusi Logistik

Selasa, 12 April 2011
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU akan menyusun kebijakan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu, serta pemetaan wilayah distribusi logistik. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kendala-kendala yang pernah dialami pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Meskipun Pemilu 2014 masih dua tahun lagi, namun KPU sudah mulai berbenah diri untuk menyambut pesta demokrasi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Untuk dapat menyusun kebijakan pengadaan dan distribusi logistik, KPU melalui Biro Logistik meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat memberikan data-data pendukung, yaitu harga satuan distribusi logistik, harga satuan barang, dan peta wilayah distribusi untuk menetapkan prioritas dalam pelaksanaan distribusi logistik Pemilu.

Pedoman data-data tersebut bisa didasarkan pada data-data penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; dan Walikota dan Wakil Walikota.

Yang dimaksud dengan harga satuan distribusi yaitu biaya pengiriman/distribusi logistik Pemilu dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota, dari KPU Kabupaten/Kota ke Kecamatan (PPK), Kecamatan (PPK) ke Desa/Kelurahaan (PPS), dan Desa/Kelurahan (PPS) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biaya distribusi logistik Pemilu ini terhitung untuk pulang pergi (PP). Sedangkan untuk harga satuan barang yaitu harga pengadaan logistik Pemilu yang diadakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan patokan harga pasar setempat.

Sehingga dibutuhkan juga informasi dari KPU Kabupaten/Kota mengenai biaya pengiriman/distribusi tertinggi dan terendah dari Kabupaten ke Kecamatan (PPK), Kecamatan (PPK) ke Desa/Kelurahaan (PPS) dan Desa/Kelurahan ke TPS.

Pemetaan wilayah distribusi logistik Pemilu, berupa pemetaan wilayah kondisi geografis Indonesia, sarana transportasi, jadwal keberangkatan/kapal yang melayani pelayaran antar pulau. Pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui wilayah mana yang ditetapkan sebagai daerah prioritas dalam distribusi logistik Pemilu. Prioritas ini dilihat dari segi geografis, sarana transportasi (moda angkutan), dan faktor iklim yang menyebabkan kesulitan dalam pendistribusian logistik.

Data yang diperoleh akan diolah menjadi database satuan biaya distribusi dan database wilayah prioritas distribusi logistik Pemilu. Database tersebut akan di update secara periodik, sehingga diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam menyusun rencana anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 yang akan datang. (Ar'm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar