Total Tayangan Halaman

Senin, 04 April 2011

Saut Sirait Hadiri Launching Buku Panduan Akses Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut H. Sirait, Kamis (31/3) siang menghadiri Launching (peluncuran) buku Panduan Akses Pemilu: Jaminan Partisipasi Hak Politik bagi Penyandang Cacat, di Jakarta. Buku tersebut dimaksudkan untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan Pemilu di Indonesia yang menjamin hak-hak para penyandang cacat untuk mengakses dan berpartisipasi dalam Pemilu.

Buku Panduan Akses Pemilu dibuat dan diterbitkan atas prakarsa IFES (International Foundation for Electoral Systems) dan PPUA PENCA (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat), dengan dukungan pendanaan dari AusAID (Australian Government OverseasAid Program). Buku ini berisi berbagai informasi, di antaranya, informasi singkat tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang Aksesibel bagi penyandang diabilitas; informasi tentang berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu yang masih dialami penyandang disabilitas; kompilasi dari peraturan tentang Pemilu/Pemilukada yang berkaitan dengan hak-hak politik penyandang disabilitas; dan informasi tentang pentingnya memaksimalkan pemanfaatan sarana teknologi pendukung demi terwujudnya Pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Saut Sirait pada kesempatan tersebut diminta untuk menjadi pembicara, bersama Koordinator PPUA PENCA, Heppy Sebayang, dan Rafendi Jamin dari Komisi HAM (Hak Azasi Manusia) ASEAN.

Saut mengatakan, negara harus memiliki good will, tidak hanya political will untuk memberikan hak dan keadilan bagi para penyandang cacat dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilukada (Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah). “Rezim sekarang berbeda dengan yang dulu, tidak ada lagi keterwakilan para penyandang cacat di Majelis (MPR-red). Kita harus mendorong agar negara punya good will. Kita harus kerjasama menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT), harus ada “joint committee” agar seluruh warga punya hak pilih. Kami (KPU-red) akan tetap memonitor hal ini, termasuk dalam Pemilukada,” tandas Anggota KPU Divisi Pengawasan, yang lebih suka menggunakan istilah “Penyandang Halangan” tersebut.

Sementara, Rafendi menyambut baik peluncuran buku tersebut. “Ini (Launching buku-red) sesuatu yang harus dirayakan, karena merupakan kemajuan. Sebuah pencapaian yang recognize,” katanya. Menurutnya, buku tersebut merupakan pendekatan HAM terhadap kaum disabel. “Kaum disabilitas bukan berarti disabel. Peran Komisi HAM ASEAN adalah berupaya meratifikasi regulasi terkait. Ini momentum yang tepat, sejalan dengan The Core Convention International of Human Rights,” sambungnya.

Saut dan Heppy sependapat, harus ada data yang akurat, terutama menyangkut jumlah dan jenis cacat di setiap tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. “Selama ini, proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU sangat tergantung pada data dari Kementerian Dalam Negeri. PENCA juga harus membantu menyusun data, karena momentumnya sangat pas,” tutur Saut. (Ar'm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar